Pasal 46
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
pasal 30 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
Comment
"jadi pembobolan password Facebook pun juga termasuk
pelanggaran undang-undang ITE, mungkin kita menganggapnya sepele. namun
jika seseorang itu berniat menyebarkan hal-hal yang privasi, itu sudah
termasuk pelanggaran terhadap undang-undang yang lain yaitu mencoreng
nama baik seseorang, untukl melaporkan hal tersebutpun sepertinya enggan
karena itu menurut sebagian orang hanyalah hal yang sepele.
namun saya pernah mendengar cerita bahwasanya ada mata
kuliah yang mengajarkan untuk meretas password facebook dengan mudah,
dan tidak menutup kemungkinan password keamanan negara kedepannya juga
dapat diretas dengan mudah, untuk itu pengamanan terhadap aset-aset
negara harus ditingkatkan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar