Kamis, 01 November 2012

Pasal Comment

Pasal 46

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
     paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    pasal 30 ayat (3)
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
    dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan

Comment
"jadi pembobolan password Facebook pun juga termasuk pelanggaran undang-undang ITE, mungkin kita menganggapnya sepele. namun jika seseorang itu berniat menyebarkan hal-hal yang privasi, itu sudah termasuk pelanggaran terhadap undang-undang yang lain yaitu mencoreng nama baik seseorang, untukl melaporkan hal tersebutpun sepertinya enggan karena itu menurut sebagian orang hanyalah hal yang sepele.
namun saya pernah mendengar cerita bahwasanya ada mata kuliah yang mengajarkan untuk meretas password facebook dengan mudah, dan tidak menutup kemungkinan password keamanan negara kedepannya juga dapat diretas dengan mudah, untuk itu pengamanan terhadap aset-aset negara harus ditingkatkan".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar